INDRALAYA- Masih banyak orang belum tahu dan paham cara membuat akun lelang dan cara ikut lelang yang diadakan Pemkab Ogan Ilir.
Terkait ini, Palembang Ekspres sedikit memberikan jalan, bagaimana cara membuat akun lelang dan cara ikut lelang seperti video tutorial yang dibagikan pihak BPKAD pada media ini.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi mengumumkan Barang Milik Daerah atau kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir yang akan dilelang sejak 15 November 2023 kemarin.
Pihak Badan Pengolahan Keuangan dan Asat Daerah atau BPKAD Ogan Ilir sebagai leading sector kegiatan lelang Barang Milik Daerah Pemkab Ogan Ilir ini baru akan melakukan giat lelang pada 20 November 2023 nanti.
BACA JUGA:Catat! Ini Target Pemkab Ogan Ilir Dari Hasil Lelang Kendaraan Dinas
Rencananya kegiatan lelang Barang Milik Daerah ini akan dilakukan di Sekretariat Daerah Pemerintah Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai atau Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Ogan Ilir.
"Kegiatan lelang Barang Milik Daerah kita ini hanya memakan waktu lebih kurang satu jam pada 20 November 2023, Senin mendatang," kata Kabid Aset BPKAD Ogan Ilir Aditiya Kesuma.
Untuk penetapan pemenang sendiri katanya, setelah batas akhir penawaran. "Pelunasan harga lelang, paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," ungkapnya.
Dimana untuk Barang Milik Daerah yang akan dilelang ada 25, diantaranya 24 kendaraan dinas dan satu rongsokan atau dalam bentuk SCRAP.
BACA JUGA:Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Cek Syarat-Syarat Disini
Bahkan syarat-syarat mengajukan lelang Barang Milik Daerah Pemkab Ogan Ilir ini sudah dipublikasikan Palembang Ekspres sebelumnya.
Dalam giat lelang ini juga Pemkab Ogan Ilir menggandeng pihak kantor pelayanan kekayaan nasional dan lelang atau KPKNL kota Palembang.
Namun, masih banyak yang belum tahu cara membuat akun lelang dan cara ikut lelang, berikut caranya;
Cara Membuat Akun Lelang
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Berlangsung Tegang, Ada Apa Ya?