4. Lengkapi data untuk mengikuti lelang
5. Pilih KTP yang akan didaftarkan
6. Pilih NPWP yang akan didaftarkan
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Warning ASN Netral Di Pesta Demokrasi, Ancamannya Bisa Dipecat
7. Pilih setuju pada pernyataan dan ikuti lelang
8. Pilih kirim penawaran
9. Ajukan jumlah penawaran yang diinginkan. Untuk mengecek kembali status lelang. Tekan Profil dan pilih status lelang.
Inilah cara membuat akun lelang dan cara ikut lelang yang diadakan Pemkab Ogan Ilir. Semoga bermanfaat ya!.*
BACA JUGA:Cara Pemkab Ogan Ilir Bikin Nelayan Bergairah Di Musim Kemarau
Kategori :