“Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS,” ulas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan adanya kekeliruan Penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN.
Hal ini tentu saja tidak tepat dan keliru, karena menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dimaksud dengan BUMN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
Sementara itu, proses akuisisi saham dilakukan oleh PT BMI, yang nota bene sebanyak 70.000 lembar saham atau 99,86% dimiliki oleh PTBA.
BACA JUGA:Ditemukan Batu di Dalam Mobil, Kaca Mobil Pria di Palembang Ini Ditemukan Pecah
“Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PTBA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN,” jelas Soesilo.
Langkah akuisisi juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa sebagai perusahaan pertambangan, PTBA harus mengeluarkan biaya produksi yang berkontribusi terbesar berasal dari biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
“Agar PTBA dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan jasa kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat,” cetus Soesilo.
“Dengan dimilikinya jasa kontraktor pertambangan oleh PTBA, diharapkan mampu menekan ketergantungan PTBA kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan, dan pada akhirnya PTBA dapat melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan,” sambungnya.
BACA JUGA:Wah! Lakukan Aksi Rekam-rekaman, Seorang Pria di Palembang Terpaksa Berada di Tempat Dingin Ini
Dalam melaksanakan aksi korporasinya, PTBA sebagai perusahaan tercatat di bursa juga patuh pada aturan pasar modal.
Akuisisi PT SBS, menurut Soesilo, tidak melanggar keputusan Bapepam LK No. S614 Tahun 2011, Peraturan Nomor : IX.E.2 Tentang Transaksi Material Dan telah memenuhi Ketentuan Peraturan : X.K.1 Tentang Keterbukaan Informasi.
Jika mengacu Laporan Keuangan PTBA per tanggal 31 Desember 2013, ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp 7,5 triliun.
Sementara nilai transaksi akuisisi (saham eksisting) dan investasi dengan cara mengambil bagian atas penerbitan saham baru di PT SBS nilainya adalah sebesar kurang lebih Rp 48 miliar, yang notabene nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas, dan berdasarkan ketentuan Transaksi Material, tidak diperlukan adanya Jasa Penilai Independen maupun persetujuan lewat RUPS.
BACA JUGA:Blender Barang Bukti Sabu, Ini Tujuan Satres Narkoba Polrestabes Palembang
PTBA juga telah memenuhi ketentuan peraturan Nomor : X.K.1 : Keterbukaan Informasi, dengan menyampaikan Laporan Tentang Pengambilalihan PT SBS oleh Entitas Anak Perusahaan PT BMI kepada OJK pada tanggal 29 Januari 2015, yaitu 1 hari setelah dilakukannya akuisisi PT SBS oleh PT BMI selaku anak perusahaan PTBA.