Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
BACA JUGA:Peserta Kejuaraan Batminton Kapolda Sumsel Cup Membludak, Berikut Penjelasan Karo SDM
BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus Dalam Ajang Bergengsi Ini
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet, Selasa 18 Juni 2024.
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolri Meminta Hal Ini Ke Jajaran Demi Meningatkan Kinerja
Menurut Brigjen Pol Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Brigjen Pol Slamet.
Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan PBB di Polri, Berikut Pembahasannya
BACA JUGA:Wah! Pemilik Sumur Ilegal di Sungai Lilin Ditangkap Anggota Polda Sumsel Gara-Gara Masalah Ini
Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan, berdasarkan aturan tersebut.