Ada tiga pengenaan poin tilang 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12 poin.
SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
BACA JUGA:Mantap! Personel Polsek IT II Palembang Gagalkan Pencurian Baterai AKI Cadangan Traffic Light
BACA JUGA:Musrenbag Polri Menjadi Momen Spesial Bagi Jajaran Polda Sumsel, Gara-gara Pencapaian Ini
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".