BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres OKU saat ini, para pemohon memang diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan ini telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 dan masih dalam tahap uji coba.
Masa uji coba tersebut ditetapkan selama 14 hari sejak diberlakukan.
Meskipun, kebijakan baru tersebut telah diberlakukan di Satlantas Polresta OKU dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal, Namun hal itu, belumlah mutlak.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya
Hal tersebut disampaikan oleh personil di bagian Regiden SIM Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian kepada awak media bahwa ketentuan tersebut sifatnya masih dalam uji coba dan himbauan.
“Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali," ujarnya.
Meski begitu, dia menjelaskan untuk di Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM baik baru atau perpanjangan masa berlaku.
Satlantas OKU menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak BPJS Kesehatan bahwa peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU sudah mencapai 90 persen.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:7 Rekomendsi Minumman Segar untuk Buka Puasa, Bikin Simple dan Praktis
"Saat ini Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Artinya persyaratan ini diharapakan tidak menjadi hambatan dalam pembuatan SIM," ucap Bripka Andrian.
Namun, sambungnya, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJSuntuk menjadi pendamping dengan artian memberikan imbauan atau arahan untuk mengajak mendaftar menjadi peserta.
"Sementara ini meski pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM belum ada kartu BPJS atau non aktif masih akan tetap dilayani," pungkasnya.