Cetak Generasi Taat Hukum, Kejari Ogan Ilir Lakukan Ini di Sekolah

Rabu 17 Jul 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, melaksanakan program "Jaksa Masuk Sekolah" atau JMS sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada siswa.

Kegiatan dengan tema "Kenakalan Remaja/Bullying" dilakukan guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum. Kegiatan ini digelar di SMP 1 Indralaya, Rabu 17 Juli 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut,  Gita Santika Ramadhani, selaku Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir dan Jaksa Muda lainnya sebagai pemateri.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif," ujar Gita.

BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung

BACA JUGA:Bocah Ingusan Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat, Polres Ogan Ilir Keluarkan Imbauan Keras, Ini Bunyinya!

Diharapkan dengan adanya program JMS, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa mengetahui tentang hukum dan jangan sampai ada yang terlibat atau melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Apalagi bullying, ini kenakalan remaja yang sering kali terjadi di Sekolah-Sekolah," ungkapnya.

Selain itu, dijelaskan pula tentang pendidikan karakter dan nilai-nilai anti korupsi antara lain : kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

"Termasuk pula penjelasan terkait UU ITE yang terdapat pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online," terangnya.

BACA JUGA:Siap-Siap Hadapi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Cek Peralatan Pemadam

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir, Ini 3 Program Prioritas AKBP Bagus Suryo Wibowo

Menurut Gita, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

"Pemahaman ini juga sangat penting, agar para pelajar tidak melanggar UU ITE dan bermedia dengan baik," katanya.

Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.

Kategori :