Waduh! Warga SU I Palembang Ini Nekat Curi Ponsel di Masjid Agung Berujung Jeruji Besi

Rabu 17 Jul 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Apes dialami warga Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang harus mendekam di jeruji besi. Usai aksi pencurian ponsel di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Rabu 17 Juli 2024.

Akibatnya Deni Setiawan diamanakan dan langsung digiring aparat Kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyerahan.

Peristiwa pencurian ponsel ini menimpa Eko Suwandi (38) warga Lampung Tengah yang terjadi di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo yang saat itu korban tertidur.

Kemudian ada seorang yang sedang ditidur disebelah korban yang memberitahukan kalau ponselnya telah dibawa kabur tersangka.

BACA JUGA:Cek Fakta! Ini Informasi Kecelakaan di Ruas Tol Indralaya-Prabu dari Hutama Karya

BACA JUGA:Bocah Perempuan Hilang Tinggalkan Surat, Ternyata Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Ini Tampangnya

Seketika langsung korban berteriak maling hingga terdengar personel Samapta Polrestabes Palembang yang saat itu sedang melakukan patroli.

Hingga akhirnya tersangka Deni diamankan dengan barang bukti ponsel korban dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Bahkan tersangka saat itu nyaris babak belur kalau tidak ada personel Samapta Polrestabes Palembang yang mengamankan tersangka tersebut.

Anggota Samapta Polrestabes Palembang, Suprieanto membenarkan tersangka diamankan saat pihaknya melakukan patroli hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung

BACA JUGA:Geger! Gedung Kantor Pemda OKU Baturaja Dilalap Si Jago Merah, Ini Detik-detik Api Menjulang Tinggi

"Benar tersangka kita amankan karena melakukan pencurian di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo terhadap korban," ungkapnya.

Lanjutnya, terangka ini nyaris babak belur di hajar warga yang geram melihat ulahnya. "Namun cepat langsung kita amankan ke TKP. Untuk di proses berserta barang bukti ponsel milik korban merk Oppo," katanya. 

Sedangkan, pelaku Deni mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tersebut dengan membawa kabur ponsel milik korban yang saat itu sedang tidur.

Kategori :