Napi Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang Meninggal, Ini Langkah Dilakukan Pihak Keluarga
Terkait meninggalnya napi lapas kelas 1 Pakjo Palembang Yogi Irawan (26) beberapa Waktu lalu ini Langkah yang dilakukan pihak keluarga yYang membuat keluarga besar Yogi Irawan melaporkan kematian Yogi ke SPKT Polrestabes Palembang.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait meninggalnya napi lapas kelas 1 Pakjo Palembang Yogi Irawan (26) beberapa Waktu lalu ini Langkah yang dilakukan pihak keluarga.
Yang membuat keluarga besar Yogi Irawan melaporkan kematian Yogi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.
Walaupun dinyatakan sakit oleh dokter maupun keterangan resmi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono tapi tetap pihak kelurga menempuh jalur hukum.
Dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH praktisi hukum Indonesia Kota Palembang, anto Astari MH, orang tua Yogi Herli (48) menceritakan bahwa peristiwa meninggalnya anaknya terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Sikat Rp 10 Juta dengan Cara Ini, 2 Pelaku di Cangking Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
"Saat itu saya sedang berada di rumah dan mendapatkan telepon dari petugas yang mengaku dari pihak berwajib, yang menyatakan anaknya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah," ujarnya.
Mendapatkan kabar itu, ia langsung berkoordinasi dengan pengacara anaknya untuk memastikan hal tersebut benar ataupun tidak.
"Saya telepon pengacara anak saya untuk mengetahui kebenaran berita yang saya dapatkan tersebut, dan ternyata benar kalau anak saya meninggal dari pengacara secara langsung," ungkapnya.
Tapi dalam peristiwa ini, pihaknya mencurigai adanya hal yang janggal tentang kematian Yogi Irawan, sehingga dilaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Akhirnya, Polda Sumsel Rampungkan Berkas Perkara 4 Tersangka Ini, Kasusnya Bikin Heboh
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Beginilah Motifnya
"Kita melaporkan ini untuk mendapatkan keadilan terakit hal ini, karena kami mencurigai adanya hal yang janggal atas kematian anak kami ini," terangnya.
Sementara Kuasa hukum Yogi, Anto Astari didampingi rekannya Jamaludin SH MH mengatakan, bahwa kedatangan ke SPKT Polrestabes Palembang Bersama klainnya tidak lain membuat laporan polisi.