OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka terhadap Pria yang larikan bocah "hilang" tinggalkan surat.
Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham.
"Dari semalam sudah kita tetapkan tersangka Pria itu. Dengan dijerat
Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kasat, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung
Untuk nama pelaku adalah RW atau Rizky Wahyudin 23 tahun, warga Jl. Cahaya Intan Rt 002 Rw 001 Kel. Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat viral pemberitaan anak hilang di Kabupaten Ogan Ilir.
Ternyata bocah perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD asal Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir itu dibawa kabur oleh seorang pemuda.
Informasi yang dihimpun Palembang Ekspres, bocah SD ini kenal dengan si pemuda melalui media sosial.
BACA JUGA:Siap-Siap Hadapi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Cek Peralatan Pemadam
BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir, Ini 3 Program Prioritas AKBP Bagus Suryo Wibowo
Lalu si pemuda nekat menjemput sang bocah SD di rumahnya pada malam hari saat keluarganya sedang tidur lelap.
Bahkan, anak SD ini sempat meninggalkan secarik surat yang isinya:
"Assalamualaikum Mak.... Mak aku Mintak Maaf eh aku Pégi