KORANPALPRES.COM – Pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil dan motor, wajib memiliki asuransi TPL atau Third Party Liability.
Aturan baru ini akan mulai berlaku di Indonesia mulai Januari 2025.
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
“Saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
BACA JUGA:8 Sungai yang Ada di Sumsel, Nomor 6 Terpanjang ke 2 di Pulau Sumatera, Bisa Tebak?
BACA JUGA:5 Aplikasi Game Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah 2024, Penarikan Langsung Cair Ke Dana!
Apa Itu Asuransi TPL
Lantas apa itu Asuransi TPL?
Bagi pemilik asuransi kendaraan, khususnya mobil yang selama ini memang lebih umum menggunakan asuransi kendaraan.
Istilah TPL tak asing lagi.
BACA JUGA:Daftar Daerah Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Indonesia, Palembang Masih Kalah dengan Balikpapan
BACA JUGA:6 Pilihan HP Xiaomi RAM 12 GB Terbaik di Juli 2024, Tangguh Untuk Berbagai Kebutuhan
TPL atau Third Party Liability atau Asuransi Tanggung Gugat, memberikan manfaat perlindungan ketika pemilik kendaraan mengalami risiko kecelakaan di mana pihak ketiga menjadi korban.
TPL baru berlaku jika pihak ketiga meminta pertanggungjawaban.