Namun, dalam praktiknya selama ini yang dirangkum dari berbagai sumber dan penyedia jasa asuransi, TPL merupakan produk asuransi yang sifatnya perluasan.
Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak bilamana terjadi kecelakaan kendaraan.
BACA JUGA:TOP 5 Daerah Penghasil Teh Terbesar di Indonesia, Sumatera Selatan Gimana?
BACA JUGA:7 Kode Promo Gojek Hari Ini Sabtu 20 Juli 2024, GoFood dan GoRide Diskon 45 Persen
Ambil contoh begini, jika seseorang mengemudikan mobil di jalan yang lapang, lalu tanpa sengaja menabrak sebuah mobil dari belakang.
Pengendara mobil yang ditabrak tidak mengalami cedera apa pun, tetapi bemper belakang mobilnya penyok.
Mengingat kecelakaan itu karena kelalaian pengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka pengemudi yang menabrak itu perlu mengganti kerugian yang dialami pengendara tersebut.
Nah, ketika memiliki TPL pada asuransi mobil, maka pengemudi tak perlu lagi menanggung biaya ganti rugi.
Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi bisa juga menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan (pengendara yang ditabrak).
Asuransi TPL berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan (SWDKLLJ).
Diketahui, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja.
Maka, klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.
Asuransi ini jelas berbeda dengan asuransi TPL.
Lalu apakah semua asuransi kendaraan memberikan fasilitas Third Party Liability ini?
Tidak. Sebab, asuransi TPL adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan atau dilakukan perluasan sesuai kesepakatan.