Sejauh ini memang tidak wajib.
Umumnya pemilik kendaraan atau pembeli mobil baru hanya akan mendapatkan asuransi jenis TLO saja.
Sesuai namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan.
Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.
Manfaat Asuransi TPL
Nah, sekarang kita kupas manfaat dari asuransi TPL.
Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Pertama, kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil.
Misalnya, mobil terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.
Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.