PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Akhirnya pihaknya berwajib dalam hal ini Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang narapidana di Lapas Kelas I Palembang.
Dimana korban Sumaryanto (33) menjadi korban pembunuhan sesama narapidana yang tidak lain teman satu tahanan dengan korban sendiri.
Kedua tersangka yakni Agung Putting dan Emi Hartoni yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita, akhirnya kita menetapkan dua orang tersangka, dimana keduanya merupakan teman satu kamar korban," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu 20 Juli 2024.
BACA JUGA: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Masih Ada yang Belum Lapor LHKPN
Kombes Pol Harryo menerangkan, bahwa dalam kasus pembunuhan sesana narapidana didapatkan kalau kasus pembunuhan ini sudah terencana dengan baik.
Dimana pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang mana saat itu korban sedang tidur, kemudian kedua tersangka ini melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Keduanya melakukan pembekapan terhadap korban dengan menggunakan kain, sehingga membuat korban sendiri sudah bernapas saat itu.
"Kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. Dimana tersangka Agung melakukan pembekapan dan tersangka Emi memegangi kaki korban," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia
Sehingga saat itu korban tidak berdaya hingga tidak ada perlawanan yang bisa diberikan atas kerja sama yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Dan saat itu juga membuat korban meninggal dunia, akibat tidak bisa bernafas. Kemudian setelah memastikan korban meninggal.
Kedua tersangka ini membawa korban ke kamar mandi yang dihuni para narapidana. "Setelah itu, informasi yang kita dapatkan salah seorang saksi ini dimintai masuk ke kamar mandi dengan berpura-pura menyebutkan korban telah meninggal dengan cara gantung diri," terangnya.