7 Syarat Pengarusutamaan Gender Sesuai Permen PPPA No 9 Tahun 2018

Jumat 17 Nov 2023 - 15:24 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Begitu pula dalam pembangunan hendaknya memberikan peran bagi perempuan dan anak untuk dapat berkontribusi dalam memberikan ide/inovasi/memobilisasi gerakan sosial untuk melakukan perubahan.

“Juga memberikan kesempatan bagi perempuan dan anak yang memiliki kapasitas dan berdaya untuk berperan dalam berbagai forum strategis dan mendorong perubahan kebijakan, termasuk pelibatan perempuan dan anak di desa-desa,” ungkapnya.  

Menurutnya, desa harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas bencana, penyintas kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang/tppo). 

Sementara itu Kepala Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba, Endang Dwi Hastuti SE, M Si dalam laporannya menyampaikan, upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender ada 7 syarat pengarusutamaan gender sesuai permen PPPA No 9 Tahun 2018.

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir

Antara lain pelembagaan telah melakukan penguatan komitmen, kebijakan; kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran; penyediaan data terpilah; instrumen PPRG dan penguatan partisipasi masyarakat. 

“Melalui kegiatan ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Selain itu meningkatkan pemahaman dan komitmen stakeholder terkait perangkat daerah, camat, kepala desa tentang pentingnya pengintegrasian isu gender kedalam perencanaan penganggaran agar sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif. 

“Sekaligus memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat terutama bagi perempuan dan anak, serta dapat mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak,” harap Endang.

Ia menyebutkan, sebanyak 100 peserta yang hadir terdiri dari kepala OPD, camat, DPRD, komisi IV, dan para Kades. *

 

Kategori :