PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ternyata motif dibalik pembunuhan berencana terhadap narapidana Lapas Kelas I Palembang Sumaryanto (33) tidak lain dilatar belakangi oleh hal sepele yang tidak lain kesal korban tidak mau diantur.
Membuat kedua tersangka Agung Putting dan Emi Hartoni melakukan pembunuhan yang telah mereka rencanakan hingga terjadilah peristiwa pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 07.20 WIB.
Dari aksi yang dilakukan tersebut, maka kedua tersangka terancam hukuman sangat berat yakni pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama Waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
Jadi dari pemeriksaan yang anggota Satreskrim Polrestabes Palembang lakukan terhadap kedua tersangka ini yang merupakan teman satu kamar korban.
"Kita mendapatkan motifnya kesal karena korban ini tidak mau diatur karena merupakan tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas I Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Sabtu 20 Juli 2024.
Kombes Pol Harryo menerangkan, bahwa korban merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kota Lubuklinggau atas kasus pembunuhan anak.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang pada Desember 2023 lalu dan mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.
BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia
Kemudian terjadilah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka ini, dimana korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis 18 Juli 2024.
Korban meninggal dunia dalam posisi leher terjerat tali, kaki terikat tali hingga ditemukan duduk di dalam kamar mandi tersebut.
"Para tersangka ini telah merancang rencana sedemikian rupa, dengan membuat seolah-oleh korban meninggal dunia akibat bunuh diri," ungkapnya.