Dimana pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang mana saat itu korban sedang tidur, kemudian kedua tersangka ini melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Keduanya melakukan pembekapan terhadap korban dengan menggunakan kain, sehingga membuat korban sendiri sudah bernapas saat itu.
"Kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. Dimana tersangka Agung melakukan pembekapan dan tersangka Emi memegangi kaki korban," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Diduga Terpeleset, Seorang Pekerja di Palembang Huilang Terbawa Arus Sungai
Sehingga saat itu korban tidak berdaya hingga tidak ada perlawanan yang bisa diberikan atas kerja sama yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Dan saat itu juga membuat korban meninggal dunia, akibat tidak bisa bernafas. Kemudian setelah memastikan korban meninggal.
Kedua tersangka ini membawa korban ke kamar mandi yang dihuni para narapidana. "Setelah itu, informasi yang kita dapatkan salah seorang saksi ini dimintai masuk ke kamar mandi dengan berpura-pura menyebutkan korban telah meninggal dengan cara gantung diri," terangnya.
Namun, pihak penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam aksi bunuh diri yang telah direkayasa tersebut oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Geger! Gedung Kantor Pemda OKU Baturaja Dilalap Si Jago Merah, Ini Detik-detik Api Menjulang Tinggi
"Kita menemukan banyaknya kejanggalan bila korban ditemukan dan diduga melakukan aksi bunug diri, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan bukan gantung diri tapi pembunuhan yang sudah terencana," jelasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".