Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya

Senin 22 Jul 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

AKP M Ilham menjelaskan, untuk tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

BACA JUGA:Bocah Ingusan Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat, Polres Ogan Ilir Keluarkan Imbauan Keras, Ini Bunyinya!

BACA JUGA:Siap-Siap Hadapi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Cek Peralatan Pemadam

Peraturan ini tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancamannya, paling lama 3  tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00," tambahnya.

Kategori :