OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Bravo! Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pelakunya adalah Dahlan Putra, 45 tahun, warga Lk. IV, RT 08, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham menjelaskan bagaimana kronologi kejadian pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Di mana korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Lk. IV, RT 08, Kelurahan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Beri Kejutan untuk Kejari Ogan Ilir, Apa itu?
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Antisipasi Karhutlah
"Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban," tutur AKP M Ilham, Senin 22 Juli 2024.
Lalu korban pulang ke rumah dan mengeluh sakit perut dan perih saat BAB (buang air besar).
"Orang tua korban ini bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia telah disodomi oleh pelaku," terangnya.
Atas kejadian yang menjijikan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung
Dari hasil laporan keluarga korban inilah, Polres Ogan Ilir melalui Unit PPA Sat Reskrim langsung menindak lanjuti.
Alhasil Polisi mendapat informasi pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
"Melihat keberadaan tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan," tukasnya.