PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni siap menaati arahan tersebut.
Mendagri dalam arahannya menegaskan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, dia menekankan agar ASN bersikap netral, yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada tahun 2024.
“Menekankan kembali untuk ASN terutama yang di daerah, ada banyak aturan yang disampaikan, Pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari seluruh Partai Politik,” ucap Mendagri dalam arahannya secara virtual, Jumat 17 Nopember 2023.
Senada dengan Mendagri, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di berbagai kesempatan terus mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi Tahun 2024.
"ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun," ucapnya saat menjadi narasumber pada Seminar Mengawal Netralitas PNS dan Membendung Hoaks dalam Pemilu 2024 belum lama ini.
Menurutnya, apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Silaturahmi dengan Gubernur dan Forkopimda Lampung, Perkuat Sinergitas!
“Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu,” katanya.
Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya.
Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
BACA JUGA:Ternyata Ini Strategi Rektor UIN Raden Fatah Hingga Raih Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi