Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

Senin 22 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dalam Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp555 miliar. Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

BACA JUGA:Puji Inflasi yang Terjaga, Pesan Khusus Airlangga Hartarto Minta Pj Gubernur Sumsel Segera Selesaikan 4 PSN

BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut RT dan RW Sebagai Pilar Pembangunan Kota Palembang

Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk Modus Operandi, katanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur.

BACA JUGA:Tancap Gas! Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tol Kapal Betung Akhir 2024 Tersambung Penuh

BACA JUGA:Temui Airlangga Hartarto Jelang Pilwako Palembang 2024, Ratu Dewa Diusung Golkar?

Kemudian B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.

Dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.

Yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Walikota Palembang Open Tennis Tournament 2024, Rebut Hadiah 22 Juta Rupiah

BACA JUGA:Asyik! Tol Pertama Jambi Hampir Tuntas, Warga Bahagia Bisa Akses Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Sumsel

Kategori :