Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Palembang Akan Mati Lampu Tiga Hari, 22,23,27 Juli 2024, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Bakal Evaluasi Contraflow, Bikin Titik Kemacetan Baru
"Jadi kita ketahui bahwa ada tiga tersangka dari piihak swasta yang merupakan mantan dari petinggi perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera sebagai pihak pengelola," katanya.
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.
"Sehingga Tim Penyidik kita pada hari ini (Senin, red) meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk 5 tersanga di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang," jelasnya.
Sedangkan untuk 1 orang tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari Senin 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:5 Alasan Sumatera Selatan Bikin Iri Provinsi Lain, Nomor 1 Kota Tertua di Indonesia
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP berbunyi “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.