Selain mengamankan tersangka. Lanjut Jhoni anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai Baju milik pelaku dan 1 unit HP merk samsung milik korban.
BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia
"Atas ulahnya tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun," tegasnya, sambil mengatakan masih ada 1 DPO lagi yang melakukan pemukulan indetitasnya sudah kita kantongi.
Sedangkan, tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah. Ketika ditanya wartawan, tersangka pun tidak menjawab soal peristiwa tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".