PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Atas aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap anggota Satresrkim Polrestabes Palembang, Kamis 17 Juli 2024.
Tersangkanya yakni Fery Adinata ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi yang dilakukan tersangka sendiri terjadi di Jalan KH Azhari, Korong Ayam, Keluruhan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembnag, Senin 8 April 2024 sekira pukul 23,55 WIB.
Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengataka, bahwa kejadian ini berawal saat korban Dwi Wahyu Saputro (29).
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini
Yang merupakan warga Karangwono Tambakromo ini mengenal tersangka, kemudian ditelepon oleh tersangka untuk dating kerumahnya, yang membuat korban dating menemui tersangka.
"Saat berada di rumah tersangka, informasi yang kita terima tersangka ini langsung menyerang korban dengan membacoknya di bagian pipi," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban harus menerima 13 Jahitan dan setelah itu pelaku RO (DPO) memukuli korban. Akibat peristiwa itu korban terjatuh.
Saat itu melakukan perampas HP korban, karena takut korban langsung kabur meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara). Dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
"Jadi benar tersangka ini sudah lama kita incar. Nah setelah keberadaan tersangka berhasil diendus langsung kita amankan," aku Iptu Jhoni Palapa.
Lanjut Jhoni, jadi motif pelaku ini dengan korban memang sudah mengenali. Saat kejadian tersangka meminta korban untuk datang, namun setelah korban datang, pelaku malah di bacok dan HP dirampas.
" Jadi tersangka melakukan aksi 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan terhadap korban," kata Jhoni.