Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang

Selasa 23 Jul 2024 - 14:20 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang

BACA JUGA:Waduh! Positif Kasus Pembunuhan, Ini Keterangan Kapolrestabes Palembang Tentang Napi Meninggal di Kamar Mandi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, M Si mengatakan kegiatan Konferensi Pers ini bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional.

Dimana Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus yang sejatinya membuat kita semuanya prihatin. Pentransmisian konten pornografi dengan korbannya pelajar SMA di Kota Prabumulih. 

"Ini tentunya menjadi pelajaran terutama bagi para orang tua untuk selalu mengawasi perbuatan ataupun tindak tanduk dari putra putrinya dalam pergaulan serta lingkungannya,terutama dalam menggunakan gadget," ungkap AKBP Suparlan, SH, M Si saat rilis kasus di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.

Ditempat yang sama dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri yang menyebut pihaknya telah beri pendampingan dengan melakukan trauma healing terhadap korban.

BACA JUGA:Pihak Berwajib Tangani Kasus Narapidana Lapas Kelas 1 Palembang Yang Meninggal Dunia, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Waduh! Lapas Kelas I Merah Mata Palembang Dibuat Geger, Gara-gara Narapidana Meninggal Dunia

Yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut,yakni suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik.

Dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi mental yang dimiliki individu yang akan mempengaruhi perkembangannya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :