Sultan Palembang Darussalam SMB IV Fauwaz Diradja melihat dahulu jika terjadi perselisihan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:HUT Ke-78 Sumatera Selatan Bertabur Prestasi, Sultan Palembang Ga Berharap Banyak, Cuma…
Terutama perselisihan dan salah paham yang terkategori tipiring, maka tidak perlu dibawa-bawa ke kantor polisi.
“Tidak perlu diselesaikan oleh kepolisian, cukup diselesaikan secara adat melalui tepung tawar,” cetus Sultan Palembang.
Sehingga sambung beliau, dengan tradisi tepung tawar ini tidak ada lagi dendam antara orang yang berselisih.
Malahan kerap terjadi yang berselisih ini justru menjadi saudara dan ke depannya tidak menjadi musuh.
BACA JUGA:Majukan Pariwisata Sumsel Hingga Mancanegara, Sultan Palembang Beri Saran Menakjubkan Ini
BACA JUGA:Gokil! Menari 8 Jam Tanpa Jeda, Ratusan Penari Ini Buat Sultan Palembang Terkesima
“Supaya aturan-aturan yang dalam kasus-kasus masuk restorative justice atau penyelesaian secara adat bisa dilakukan di Sumsel termasuk Palembang,” ucapnya.
Sultan Palembang mengemukakan bahwa diketahui tugas kepolisian sudah sangat berat ditambah lagi keterbatasan jumlah personel.
Sehingga perselisihan dan persoalan hukum yang sifatnya ringan dan bisa diselesaikan tanpa perlu campur tangan pihak berwajib.
Penyelesaian persoalan hukum yang sifatnya ringan dapat dilakukan seperti kasus-kasus tipiring.
BACA JUGA:5 Kampus di Indonesia yang Menawarkan Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Kampusmu Ada?
Karena permasalahan tipiring tersebut bukan hal yang mutlak dan harus dimasukkan dalam ranah hukum.