Terkait penanganan hukum, Elen menegaskan bakal dilaksanakan secara humanis dan komprehensif.
Terlebih dia membeberkan, Satgas ini akan melibatkan lebih banyak pihak bahkan sampai ke pusat yakni Kementerian ESDM dan Kejaksaan.
“Fungsinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum secara humanis," tandasnya.
BACA JUGA:Personel Brimob Polda Sumsel Amankan Truk Mengangkut 11 Ton BBM Ilegal
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Komitmen Saya Barsama Pangdam Bakal Tindak Tegas Produksi Minyak Ilegal
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menambahkan, dalam Satgas terdapat 4 Dan Subsatgas.
Antara lain Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.
"Dalam waktu beberapa hari Pak Gubernur akan menandatangani SK Pembentukan Satgas dan ada 4 Dan Subsatgas di dalamnya," kata Rachmad.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengamankan barang yang dianggap berbahaya untuk melakukan illegal drilling.
BACA JUGA:Tom Sushi Buka Outlet Ketiga di PS Mall Palembang, Nikmati Promo Rp15 Ribu per Piring
BACA JUGA:Rangkaian Keramaian Menjelang HUT ke-79 RI Dimulai, Pj Wako Buka Turnamen Voli
Hal ini akan dilakukan bersama instansi-instansi terkait.
"Pak Gubernur telah memberi arahan untuk mengajak instansi-instansi pengelolaan barang berbahaya,” tutur Kapolda.
Hal ini dikarenakan alat dan peralatan lain yang digunakan untuk tindakan ilegal ini sangat berbahaya.
“Alat-alat itu sewaktu-waktu dapat menimbulkan ledakan sehingga penggunaannya memang juga secara khusus," timpal dia.
BACA JUGA:SOP yang Baik Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik