"Dalam rakor tersebut, kita telah menyepakati pembentukan satgas yang bertugas menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat,” beber Elen.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir: Tidak Ada Toleransi Bagi 'Pemain' Minyak Ilegal di Ogan Ilir
BACA JUGA:Wah! Pemilik Sumur Ilegal di Sungai Lilin Ditangkap Anggota Polda Sumsel Gara-Gara Masalah Ini
Upaya ini timpal Elen sangat perlu dilakukan karena atas tindakan ini sudah ada yang memakan korban jiwa.
“Belum lagi dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat," singgungnya.
Elen menambahkan, dalam pencegahan illegal drilling dan refinery ini bersifat komprehensif.
Sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya.
BACA JUGA:TEGAS! Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Balayudha Palembang, Mobil Diderek Aparat
BACA JUGA:Illegal Refinery, Sinergi Polri-TNI Bongkar 75 Lokasi Minyak Ilegal di Muba
Karena sifatnya sangat komprehensif masih kata Elen, maka melibatkan banyak pihak dan instansi.
“Jadi bukan hanya sekedar aspek penegakan hukum, tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya," cetus dia.
Dengan hadirnya satgas tersebut, Elen berharap oknum pelaku ilegal migas akan berkurang.
Terutama setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam waktu dekat.
"Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas praktik ilegal ini," tukasnya.