MARTAPURA, KORANPALPRES.COM – Potensi retribusi parkir di dua rumah sakit (RS) di kabupaten OKU Timur mencapai Rp40 juta, namun kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Timur tidak mencapai target atau Rp0.
Diketahui sepanjang tahun 2022 dan 2023 capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten OKU Timur dari retribusi tempat khusus parkir tercatat Rp0,-.
Nihilnya PAD dari retribusi parkir ini menjadi pertanyaan banyak pihak.
Padahal berdasarkan LHP BPK Sumsel TA 2023, pada sektor pendapatan retribusi tempat parkir khusus potensinya cukukp besar, berdasarkan target sebesar Rp 121 juta.
BACA JUGA:Masih Bandel, Petugas Dishub Gembosi Ban Parkir Sembarangan Tanpa Ampun di Jalan POM IX Palembang
BACA JUGA:Target Retribusi Pendapatan Daerah Palembang Tak Tercapai, Ini Penyebabnya
Namun pada realisasinya pendapatan retribusi parkir, justru tidak mendapatkan penghasilan sepeserpun.
Realisasi semua jenis penerimaan Retribusi Jasa Usaha TA 2023 masih di bawah target, terutama retribusi tempat parkir khusus pada Dinas Perhubungan hanya sebesar 0,00% dari target.
Sedangkan realisasi retribusi pemakaian alat berat dan retribusi penjualan produksi usaha daerah hanya mencapai 2,13% dan 70,30% dari target.
Tidak hanya itu, penyetoran penerimaan retribusi ke kas daerah tidak tepat waktu.
BACA JUGA:UMKM di Alun-alun KONI Gumawang OKU Timur Mengeluh Ditarik Retribusi 100 Ribu Per Lapak
BACA JUGA:Parkir di Bahu Jalan Sejumlah Truk Batubara Jadi Biang Kerok Kemacatan di Baturaja Hingga 2 Jam
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas BKU, STS, bukti setor ke bendahara penerimaan, dan berita acara rekonsiliasi dengan BPPRD diketahui bahwa penyetoran penerimaan retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak dilakukan setiap hari ke kas daerah.
Penyetoran tidak dilakukan setiap hari melainkan sebulan sekali.
Bendahara Penerimaan hanya melakukan penginputan dokumen penerimaan di BKU dan melakukan rekonsiliasi realisasi penerimaan di BPPRD setiap bulan tanggal 10 bulan berikutnya.