Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham.
BACA JUGA:TEGAS! Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Balayudha Palembang, Mobil Diderek Aparat
Melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia.
"Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.
BACA JUGA:Tak Hanya Bacalon Bupati, PDI P juga Survei Bacalon Wakil Bupati di Pilkada 2024 Nanti, Ini Hasilnya
Sedangkan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa.
Meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Setiadi Bersedia Lanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Asalkan...
BACA JUGA:PLN Icon Plus hadirkan kebahagian Pada Hari Anak Nasional 2024 di SDN 191 Palembang
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.