Resmi Diluncurkan, Ini Penjelasan Presiden RI Tentang Golden Visa

Jumat 26 Jul 2024 - 08:01 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). 

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy. Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. 

BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Terluas di Sumatera Selatan, Juaranya Bukan Banyuasin Apalagi Musi Banyuasin, Ada Yang Tahu?

BACA JUGA:Kolaborasi Luar Biasa! Kejati Sumsel dan Palembang Ekspres Sepakat Sambung Hubungan Spesial Kembali

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp40 miliar). 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. 

Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

BACA JUGA:Masih Bandel, Petugas Dishub Gembosi Ban Parkir Sembarangan Tanpa Ampun di Jalan POM IX Palembang

BACA JUGA:Diprediski Habiskan Rp15 T, PJ Muara Enim Pastikan Proyek Tol Prabumulih-Muara Enim Sepanjang 54 Km Masuk PSN

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI.

Saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito, sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp11,3 miliar).

Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id.

BACA JUGA:Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

Kategori :