Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Tim Intel Korem 044/Gapo Berhasil Ringkus Pelaku Begal Orang Tua Prajurit
Barang Bukti yang berhasil Diamankan pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi
"Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya," imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, mengaku pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
"Kita himbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tukasnya.