PALEMBANG, KORANPALRES.COM – Jaga baik-baik NIK (nomor induk kependudukan) milik anda sebelum disalahgunakan penjahat siber yang belakangan mulai bergentayangan.
Seperti 7 orang terdakwa yang menjalani sidang perdang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 30 Juli 2024.
Tujuh terdakwa, 2 laki-laki dan 5 perempuan, tersandung kasus jual beli akun WhatsApp (WA) yang menggunakan data NIK orang lain.
Dalam sidang perdana itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
BACA JUGA: Diduga Iri, Kurir di Palembang Dianiaya Teman Sesama profesi, Ini Buktinya
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agus Pancara SH MH, menghadirkan 7 terdakwa penyalahguna NIK orang untuk akun WA ‘aspal’.
Ketujuh terdakwa masing-masing 2 orang berjenis kelamin laki-laki yang Nofriansa dan Marjon Saputra.
Sisanya, 5 terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi.
Mereka duduk dalam diam di ruang persidangan sembari menyimak pembacaan surat dakwaan dari JPU.
BACA JUGA:Mandi di Sungai Kelekar Pelajar SD Tenggelam, Begini Kronologis Kejadiannya Kata Polisi
BACA JUGA:Warga Rusun Dibikin Heboh Dengan Adanya Pria Tergantung, Berikut Kondisinya
Disebutkan dalam surat dakwaan, kejadian sekitar November 2022, terdakwa Nofriansa bermain judi di situs judi online.
Lalu dia terdakwa meminta bantuan temannya untuk dibuatkan group WhatsApp Business dengan nama akun “OPEN ALL WEB”.
Selanjutnya terdakwa Nofriansa mengundang teman-temannya yang sering bermain judi untuk bergabung di grup tersebut.