Lalu terdakwa Nofriansa mengajak 6 terdakwa lainnya untuk membantunya dalam bisnis jual beli nomor WhatsApp tersebut.
Bahwa diketahui cara jual beli nomor whatsApp ini dengan terlebih dahulu, Netizen akan menghubungi melalui inbox facebook milik terdakwa Nofriansa.
Selanjutnya Netizen diminta oleh para terdakwa untuk mengaktifkan nomor tersebut dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain.
BACA JUGA:Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
Berikutnya, setelah nomor-nomor SIM Card tersebut telah aktif lalu Netizen diarahkan untuk mengubah akun whatsApp yang dijual tersebut ke bentuk file ZIP.
Format file umum yang digunakan untuk mengompresi satu atau beberapa file dalam satu lokasi.
Setelah itu mengirimkannya ke aplikasi telegram dengan nama “GGrup2“, yang sebelumnya sudah disiapkan.
Kemudian file ZIP yang dikirim akan dirubah menjadi TXT (file yang berbentuk catatan yang berisikan Nomor WhatsApp dan kode HASHTXT).
BACA JUGA:Kasus Ini Bikin Geleng Kepala, Uang Rp15,5 Juta Hilang Gara-gara Ikut Acara Ini
BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri
Selain itu terdakwa Nofriansa juga membeli 372 nomor kartu SIM.
Namun para terdakwa baru mengaktifkan 12 belas nomor kartu SIM dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain tanpa seizin pemiliknya secara acak.
Selanjutnya setelah nomor nomor SIM Card tersebut telah aktif, para terdakwa membuat akun WhatsApp yang akan dijual keluar negeri.
Dalam melakukan kegiatan jual beli nomor WhatsApp secara online yang sudah didaftarkan dengan data pribadi milik orang tanpa izin tersebut.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan