Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui

Selasa 30 Jul 2024 - 22:42 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang

Terdakwa Nofriansa telah menyiapkan 5 unit komputer yang digunakan para terdakwa secara bergantian.

Di mana para terdakwa membuka akun telegram dengan nama akun GGrup2, PC Grup, Grup Sore (tempat menerima/menampung File ZIP yang berisikan akun whatApp).

Setelah membuka akun telegram, selanjutnya akan memilih salah satu akun penjual.

Misalnya dengan nama samaran akun penjual "SANDAL JEPIT”.

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit

BACA JUGA:Ditangkap Atas Kasus Curas, Begini Tampang Pria Diamankan Tim Beguyur Bae

Lalu mengunduh (download) akun whatsapp dalam bentuk File ZIP yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh akun penjual “SANDAL JEPIT”.

Selanjutnya para Terdakwa akan merubah file ZIP menjadi file TXT dengan menggunakan aplikasi Go_HASH_Extraclor V7.1.

Setelah selesai merubah semua file ZIP menjadi TXT dan mengirimkannya ke Group Telegram dengan nama “akun ke bule”.

Setiap harinya para terdakwa dapat mengubah file ZIP ke file TXT sebanyak 3000 file ZIP.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini

Selanjutnya seluruh file TXT tersebut diperiksa kembali oleh para terdakwa untuk memastikan semua nomor akun WhatsApp dalam keadaan aktif.

Jika terdapat nomor akun yang sudah tidak aktif maka para terdakwa akan merekap nomor akun whatsApp siapa saja yang tidak aktif.

Setelah diketahui jumlah akun yang mati dan jumlah akun yang aktif, lalu para terdakwa menjumlahkan akun yang aktif saja.

Kategori :