PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia.
Pencapaian ini tidak terlepas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu 31 Juli 2024.
Pemusnahan 1.552,15 gram sabu atau 1,5 Kilogram (Kg) tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi SIK.
Bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.
BACA JUGA:Wow! Selama Operasi Patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Capai Hal Menakjubkan
BACA JUGA:Ini Arahan Wakapolda Sumsel Dalam Latkatpuan Ops Mantap Praja TA 2024
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf K undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya,” ujarnya.
AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan.
Pengungkapan tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.
BACA JUGA:HUT PP Polri Ke-25, Kapolda Sumsel Berpesan Begini
BACA JUGA:Ini nama-nama Catar Akpol Dari Polda Sumsel Yang Lolos Pendidikan Akpol Semarang
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.
Mantan Kapolres Lubuklinggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.