Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Ini Jiwa Manusia Yang Terselamatkan Oleh Polda Sumsel

Rabu 31 Jul 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.

Ke-17 pelaku akan Ditresnarkoba Polda Sumsel proses hukum dan dijerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2.

BACA JUGA:Kembali Polda Sumsel Raih Prestasi, Kali Ini Dalam Kategori Berikut Ini

BACA JUGA:Berikut Ini Upaya Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pencegahan Berita Hoax

Tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.

“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini," akunya.

Pihaknya menyelamatkan generasi muda dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan.

BACA JUGA:Tegas! Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus, As SDM Kapolri Katakan Begini

BACA JUGA:Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan, Ini Penekanan Kakorlantas Polri

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :