1. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Bulanan, Berikut Amanat Dandim Tulang Bawang Ke Prajurit
Sedangkan hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih bisa dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih.
Seseorang itu bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.
Berdasarkan pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di samping itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Tugu Rimau Gunung Dempo
Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan pelanggaran yang dimaksud adalah:
- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.