PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sebentar lagi kita akan memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Tentunya kita sebagai rakyat Indonesia akan memasang bendra merah putih di depan rumah.
Nah,mengenai perlakuan terhadap bendera negara ini, masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukannya.
Kita harus paham bendera Merah Putih adalah simbol Negara yang harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.
BACA JUGA:Danyonarmed 15 Cailendra Beri Penghargaan Bendera Terbaik Kepada Anak Buahnya, Gara-gara Hal Ini
Sudah ada aturan tegas dari pemerintah soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.
Siapapun yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda lho..
Lalu larangan apa saja yang harus diperhatikan pada bendera Merah Putih dan seperti apa hukumannya?
Dilarang Melakukan Hal Ini pada Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Pernah jadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Deliar Janji Tak Bawa PPI Sumsel ke Politik
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih.
Perlakuan yang tidak boleh itu antara lain:
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Setidaknya pelarangan meliputi lima poin berikut ini seperti lebih lanjut diatur dalam Pasal 24: