Awas Jangan Sembarangan Memperlakukan Bendera Merah Putih, Ada Dendanya!

Rabu 31 Jul 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:300 Personil Gabungan Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tugu Rimau Kota Pagaralam, Ini Tujuannya

Aturan pengibaran bendera Merah Putih Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4. 

Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

 

Kategori :