Aturan pengibaran bendera Merah Putih Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.
Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Kategori :