KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM – Pelaksanaan Pilkada November mendatang menjadi warning bagi aparatur sipil negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas.
Hal ini ditegaskan Pj Bupati OKI, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Nursula, SSos.
Untuk itulah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kegiatan bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Nursula mengatakan, sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas," ujarnya, di acara Sosialisasi Netralitas ASN, di gedung Assessment Center BKPP OKI, Rabu, 31 Juli 2024.
Lanjutnya, dimana pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun.
Nursula menegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi.
BACA JUGA:ASN OKU Timur DIminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak Kepada Satu Calon, Ini Sanksinya
"ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI," ucapnya.
Sambung dia, dimana hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Lebih Lanjut dia mengatakan dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, sehingga dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Maka pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Ciptakan Netralitas ASN Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumsel Sosialisasikan Ini