"Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten OKI untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan," jelasnya.
Dia menambahkan, ASN harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu.
Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI, Muhammad Dahlan SH MH, selaku ketua penyelenggara melaporkan peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik dan kode perilaku netralitas ASN di Lingkup Pemkan OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang.
Dimana semua ini merupakan peserta Kasubbag Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN, Agus Fatoni Minta Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024
"Tujuan di laksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman aparatur Pemerintah Kabupaten OKI dalam menyikapi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian," jelasnya.
Lanjut dia, serta membentuk pola pikir yang dinamis dan bernalar, agar memiliki wawsan yang komoprehensif dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan.