Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras

Kamis 01 Aug 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Di saat itulah tersangka masuk dari pintu belakang, melakukan aksi pencurian lalu melihat korban sehabis mandi dengan menggunakan pakaian minim lalu pelaku mengikat dan merampas hak suami yang hanya diberikan korban kepada suaminya.

BACA JUGA: Diduga Iri, Kurir di Palembang Dianiaya Teman Sesama profesi, Ini Buktinya

BACA JUGA:Mandi di Sungai Kelekar Pelajar SD Tenggelam, Begini Kronologis Kejadiannya Kata Polisi

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, dan untuk pasal tersangka yang merampas hak suami korban masih didalami, jika buktinya cukup, kita akan jerat juga tersangka dengan pasal tambahan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rizaldi, bahwa ia melakukan aksi tersebut sekira pukul 16.00 WIB, ketika rumah korban sedang sepi.

"Saya ikat tangan dan kaki korban saat itu, tapi timbul niat untuk merampas hak suami dari korban. Apalagi kondisi itu korban baru selsai mandi," tandasnya.

BACA JUGA:Warga Rusun Dibikin Heboh Dengan Adanya Pria Tergantung, Berikut Kondisinya

BACA JUGA:Diduga Akan Melancarkan Aksinya, Begal Bersenpi Diamankan Polsek Tanjung Batu

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :