Gawat Game Judi Online di HP Sasar Anak-anak

Minggu 04 Aug 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK bahwa 194 ribu anak-anak terindikasi bermain judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan angka 194 ribu itu bukan jumlah yang sedikit. 

Dari data PPATK disebutkan, pemain judi online di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total atau sekitar 80 ribu. 

Ada juga usia 10 - 20 tahun 11% atau kurang lebih 440 ribu. Sementara umur 21 - 30 tahun 13% atau 520 ribu. 

Menteri berharap para ibu rumah tangga memperhatikan aplikasi atau platform apa saja yang digunakan oleh anak. 

BACA JUGA:Terbaru! Aplikasi Game Penghasil Saldo Dana 2024: Coba Sekarang dan Dapatkan Uang dalam Hitungan Detik!

“Jangan-jangan itu judi online,” ucapnya. 

Beberapa platform game online disinyalir merupakan judi online dan sudah diblokir oleh Kominfo. Beberapa di antaranya adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino hingga Pop Poker.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyampaikan kementerian sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024.

Peraturan itu mengatur klasifikasi game online di antaranya penerbit gim online harus melakukan klasifikasi berdasarkan usia. 

BACA JUGA:Game Telegram Penghasil Saldo Dana Paling Populer di Blockchain, Buruan Download

Dalam regulasi itu juga dilarang keras aplikasi game online memasukkan unsur judi online dalam klasifikasi usia berapapun. 

Kominfo pun berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA sudah menggelar program SAPA.

Aplikasi itu mendorong anak-anak untuk berani melaporkan aktivitas ilegal termasuk judi online. 

Kolaborasi kedua kementerian itu juga terkait konsultasi psikologis kepada anak-anak yang bermain judi online. 

Kategori :