Sehingga terjadilah pergulatan antaranya dengan terlapor yang kemudian mencekik bagian leher belakang pelapor, yang kemudian dibenturkan kepala pelapor oleh terlapor ke mobil angkotnya sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu, Ternyata Bersumber Ini
BACA JUGA:Polri Ungkap Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS
"Kepala saya dibenturkannya ke mobil angkot saya, sehingga kepala saya berdarah. Kemudian kami dipisahkan oleh warga di sekitar TKP," tambahnya.
Atas kejadian itulah ia membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. "Saya tidak terima gara-gara uang Rp5.000 kepala saya dibenturkan terlapor hingga berdarah," bebernya.
Ia pun berharap terlapor dapat bertanggung jawab atas ulanya. "Saya harap laporan saya segera ditindaklanjuti, dengan menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas ulahnya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penganiayaan terhadap korban Abdullah Syarif.
BACA JUGA:Gara-gara Iklan Sepeda Motor di Facebook, Seorang Pria di Palembang Tertipu
Menurutnya, bahwa terlapor terancam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Benar, kami terima aduan dari korban mengenai penganiayaan, dimana diduga terlapornya melakukan pemalakan dengan meminta uang Rp5.000," urainya.
Dan gara-gara tidak diberikan terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang mengalami luka dibagian kepala atas peristiwa tersebut.
"Laporan pelapor sendiri telah diterima dan akan kami teruskan ke Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang," tukas Kepala SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".