Disebutkan salah satu persyaratan terkait penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas pemasangan tertuang di dalamnya pemasangan/papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik LSM, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan. *