Stop Membuang Sampah, Ini Langkah PT KAI Drive III Palembang Membuat Sadar Warga

Selasa 06 Aug 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Stop membuang sampah sembarangan, PT KAI Divre III Palembang menempuh langkah humanis kepada warga dengan memberikan imbaun agar tidak membuang sampah di sepanjang rel Kereta Api (KA) hingga membuat warga sadar dengan tindakannya.

Pasalnya permasalahan sampah merupakan masalah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, untuk itu PT KAI Divre III Palembang berupaya untuk menekan hal tersebut.

Dimana bukan hanya mengganggu kenyamanan warga tapi juga dapat menganggu ekosistem lingkungan serta mengancam keselamatan, seperti halnya membuang sampah di pingiran rel Kereta Api.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya. 

BACA JUGA:Sumatera Selatan Tampil Mengesankan, Kemantapan Jalan dan Jembatan Melonjak Tajam dalam 4 Tahun Terakhir

BACA JUGA:Peta Jalan Baru di Sumatera Selatan: Jalan Tol Kapalbetung dan Tol Palindra Segera Terhubung, Ini Progresnya

Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Aida menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja).

Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah.

BACA JUGA:Dapat Dukungan 18 Kursi dari 3 Partai, Fitrianti-Nandriani Mantap Maju di Pilwako 2024

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Jadwal Pemadaman Listrik di Palembang Hari Ini, 6 Agustus 2024, Berikut Daerah Terdampak

Yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," ujarnya.

Kategori :