Stop Membuang Sampah, Ini Langkah PT KAI Drive III Palembang Membuat Sadar Warga

Selasa 06 Aug 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Apalagi saat musim kemarau seperti ini, sangat berbahaya. Aida menuturkan, bahwa kabel optik tersebut memiliki peran vital. 

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Syafitri Irwan Jabat Ketua IKA-PMII Sumsel, Berikut Periodenya

BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor

Sehingga jika rusak maka sinyal perkeretaapian bisa terganggu yang akan mengganggu perjalanan kereta api. Selain itu, sampah juga akan masuk ke drainase yang berada di pinggir rel. 

Hal tersebut berpotensi menyebabkan banjir sehingga tekstur tanah sekitar menjadi gembur hingga rawan longsor. Akibatnya jalur KA akan rusak dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," ucapnya.

KAI sudah seringkali melakukan imbauan pada warga sekitar dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008.

BACA JUGA:Impiannya Menjadi Nyata: Waktu Tempuh Padang-Sicincin Hanya 30 Menit di Tahun 2024? Begini Perkembangannya

BACA JUGA:Kriyanusa 2024 di Depan Mata, Dekranasda Sumatera Selatan Siap Tampilkan Kerajinan Terbaik dari Bumi Sriwijaya

Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Namun nyatanya masih ada warga yang membuang sampah. 

"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya apalagi di sekitar jalan rel KA untuk kelancaran operasional perjalanan KA," tutup Aida.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :