KPU Jalin Kerjasama dengan Kejari OKU Timur untuk Pendampingan Hukum Datun

Rabu 07 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (MoU) dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha (datun) dengan kejaksaan Negeri OKU Timur.

Kegiatan bertempat di aula lantai II Kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada selasa 6 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kepala kejaksaan negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H dan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, SE, turut hadir kasi Intelijen Aditya C Tarigan, SH, MH.

Hdir pula Kasi Datun Berly Yasa Gautama, SH, Kasi Pidsus Hafiezd, SH, MH, kasi Pidum Arif Budiman, SH, MH, kasubsi, sekretaris KPU, Bagian Keuangan, Kordiv Devisi hukum dan sejumlah anggota KPU.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Pendaftaran Cawako 27-29 Agustus, Catat Persyaratannya

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada OKU Timur, KPU Keluarkan Aturan Baru dan Persyaratan Calon yang Menghebohkan

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH menyampakan, bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) di bidang datun ini.

Tujuannya adalah agar saling mendukung dan mensuport tugas dan fungsi masing-masing antara kejari dan KPU OKU Timur.

“Terutama di ruang lingkup dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik itu secara ditigasi maupun non ditigasi,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmasyah, SE menambahkan, terkait adanya kegiatan ini saya sampaikan karena KPU R-I maupun KPU Provinsi sudah melakukan PKS.

BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS di Pilkada Serentak 2024, Cek Nama Pemilih Pastikan Terdaftar

BACA JUGA:Pertama Kali Pijakan Kaki di KPU Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Harapkan Ini di Pilkada Serentak 2024

“Oleh karena itu sepatutnya kami yang di bawah KPUD harus melakukan PKS juga dalam bidang datun dengan kejaksaan negeri OKU Timur,” ungkapnya.

 

Kategori :