"Modus operandi korupsi yang dilakukan empat tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan PT SP2J," tambahnya.
BACA JUGA:WADUH! Demi Modal Judol di Situs ini Pedagang Ayam Asal Sukabumi Nekat Curi 40 Kg Beras
BACA JUGA:Dijanjikan Pekerjaan, Seorang Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan
Untuk modus kedua yakni mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp1,8 miliar.
Masih dikatakan Iptu Ryan, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini, penyidik menyita sebanyak 83 barang bukti.
Diantaranya uang tunai Rp49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam serta sejumlah berkas.
"Memang selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena keempat tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan saat dilakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka sudah lanjut usia serta ada jaminan dari kuasa hukum tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Sematang Borang, Polisi Selidiki Penyebabnya
BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu, Ternyata Bersumber Ini
Setelah diserahkan ke JPU, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini diambil alih pihak kejaksaan.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini akan diambil alih kejaksaan kemungkinan keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumsel," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".